Menurut Zainut, reuni 212 hukumnya mubah atau tidak dilarang. Namun juga, tidak ada unsur yang mewajibkan umat Islam untuk datang ke acara tersebut.
"Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," ujarnya.
Baca Juga : Kemenag Persilakan Reuni 212 Asal Tidak Membawa Isu Provokasi
(Erha Aprili Ramadhoni)