Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Reuni Akbar, PA 212 : Kecurigaan Wamenag Tak Beralasan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |07:47 WIB
Soal Reuni Akbar, PA 212 : Kecurigaan Wamenag Tak Beralasan
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Menurut Zainut, reuni 212‎ hukumnya mubah atau tidak dilarang. Namun juga, tidak ada unsur yang mewajibkan umat Islam untuk datang ke acara tersebut.

"Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," ujarnya.


Baca Juga : Kemenag Persilakan Reuni 212 Asal Tidak Membawa Isu Provokasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement