JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, angkat suara menanggapi pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi terkait gelaran reuni akbar 212 yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2019.
Menurut Slamet Ma'arif, secara konstitusional, Kemenag tidak berhak melarang ataupun mengizinkan acara keagamaan. Bahkan, kata Slamet, bukan kewenangan Kemenag mempermasalahkan perizinan untuk menyatakan pendapat di muka umum.
"Secara konstitusional bukan Kemenag yang membolehkan atau tidak mengizinkan acara keagamaan dan menyatakan pendapat di depan umum," kata Slamet kepada Okezone, Kamis (28/11/2019).
Slamet menegaskan, kecurigaan Zainut terkait isu yang akan dibawa dalam gelaran reuni akbar 212 tidak beralasan. Sebab, katanya, selama tiga tahun berturut-turut, acara reuni 212 selalu tertib, aman, dan damai.
"3 tahun berturut-turut kita menggelar pergelaran akbar 212 aman, damai tertib, bersih, penuh toleransi, bahkan diakui dunia. Kecurigaan Wamenag tak beralasan," ucapnya.
