Namun, menurut praktisi hukum, M. Zakir Rasyidin menilai jika Pemkab merupakan institusi negara yang harusnya lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.
"Apalagi ini kaitannya dengan aset negara untuk kepentingan publik. Segera carikan solusi yang terbaik menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zakir.
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini juga mengimbau kepada masyarakat yang merusak portal tersebut untuk menempuh jalan sesuai rel yang semestinya.
“Tidak dengan perusakan ataupun tindakan di luar hukum. Sebab Pak Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan, bahwa hukum adalah panglima, artinya silakan lakukan perlawanan hukum, bukan perlawanan fisik," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), Herwanto Nurmansyah mengatakan, polisi harus mengambil sikap untuk menindak tegas para pelaku perusakan.
“Kalau sudah terkait dengan ketertiban umum seperti itu (perusakan portal), enggak perlu nunggu laporan Pemkab. Polisi bisa bertindak, menangkap, walaupun tidak ada laporan, apalagi itu milik pemerintah,” kata Herwanto.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.