Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bullying dan Penganiayaan di SMP 38 Pekanbaru, 2 Siswa Jadi Tersangka

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |18:56 WIB
<i>Bullying</i> dan Penganiayaan di SMP 38 Pekanbaru, 2 Siswa Jadi Tersangka
Ilustrasi bullying. (Foto: Zliving)
A
A
A

PEKANBARU - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan dan bullying di SMP 38 Pekanbaru. Dua penganiaya MF (16) yang harus berurusan dengan polisi adalah MH dan R, siswa kelas VIII. Keduanya merupakan teman satu kelas korban.

"Penetapan terhadap keduanya setelah kita menggelar serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi dan dan korban," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (28/11/2019).

Namun dia menegaskan polisi tak menahan keduanya. Kapolresta Pekanbaru berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara.

"Tidak dilakukan penahanan karena keduanya masih di bawah umur. Ini sesuai dengan aturan hukum anak," imbuhnya.

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement