Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Regulasi Skuter Listrik di Kota Bandung Masih Abu-Abu

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |14:56 WIB
Regulasi Skuter Listrik di Kota Bandung Masih Abu-Abu
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Moda transportasi skuter listrik tengah menjadi tren saat ini. Masyarakat pun mulai gemar menggunakan moda transportasi tersebut.

Baru ada dua wilayah yang mengoperasionalkan skuter listrik tersebut. Diantaranya Jakarta dan Kota Bandung. Meski kini digandrungi masyarakat regulasi penggunaan skuter listrik masih dalam pembahasan.

"Saya pikir harusnya regulasinya diatur yah. Saya juga enggak ngerti dia (skuter listrik) masuk jenis apa?," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kamis (28/11/2019).

Ilustrasi

Yana pun telah meminta Dinas Perhubungan untuk mengkaji penggunaan skuter listrik tersebut. Ia enggan kejadian tertabraknya seorang pengguna skuter listrik di Jakarta turut terjadi di Bandung.

"Itu harus pengkajian di Dishub lah. Jangan seperti di Jakarta enggak boleh di trotoar akhirnya di jalan nah kecelakaan," ucap dia.

Baca Juga: Begini Teknis Tilang pada Pengendara Skuter Listrik

Diketahui, penggunaan skuter listrik di Jakarta juga tengah dikaji pihak Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Bahkan mereka telah untuk melakukan imbauan pencegahaan penggunaan skuter listrik di jalan raya.

Imbauan tersebut buntut dari tewasnya dua pengguna skuter listrik setelah ditabrak kendaraan mobil di daerah FX Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu 10 November 2019.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement