Nantinya, Mekeng menyerahkan sepenuhnya kepada peserta apakah peserta Munas yang terdiri dari DPD tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dan Ormas Golkar, memberikan dukungan melalui pernyataan terulisnya ataupun pemilihan langsung.
“Waktu rapat pleno itu kan diputuskan, biarkan nanti peserta munas yang akan menetapkan mekanisme pemilihan, itu mekanisme di rapat pleno kemarin," ujarnya.
Oleh sebab itu, Mekeng menekankan jika syarat 30 persen dukungan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Golkar. Namun, tinggal bagaimana memaknai apakah pemilihan langsung itu pakai surat tertulis atau langsung surat di bilik.
"AD/ART. Ada, 30 persen harus mendapat dukungan 30 persen dan ada juga di Pasalnya ART Pasal 50 itu disampaikan secara langsung," tegas Mekeng.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.