JAKARTA – Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas menyebut belum mengantongi izin keramaian dari aparat kepolisian terkait penyelenggaraan Reuni 212 pada Senin 2 Desember 2019 mendatang.
Kepala UPK Monas, M Isa Sarnuri mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan izin kepada pihak panitia untuk pemakaian Monas karena hingga saat ini kepolisian belum memberikan surat rekomendasi terkait izin keramaian.
"Patokannya setelah ada izjn keramaian baru diberikan izin," kata Isa kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima dirinya, kata dia, pihak Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan izin keramaian. Namun, karena nanti jumlah massa yang hadir diperkirakan cukup banyak, perizinannya juga harus ditembuskan ke Mabes Polri.
"Rekomendasi dari Polda ke Polri sudah, tinggal dari Polri," ujarnya.

Ia mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi kegiatan tersebut. Kata dia, ada sekira 300 petugas yang akan disebar di kawasan Monas agar acara itu berjalan lancar.
"Kalau pengalaman sampahnya juga kan mereka rapi, sudah sepakat. Mudah-mudahan masih seperti itu. Untuk petugas kebersihan kurang lebih 300," ujarnya.
Baca Juga : Kapolda Metro Minta Reuni 212 Tak Perlu Dibesar-besarkan
Sebelumnya, Mabes Polri mengaku sudah menerima adanya surat pemberitahuan gelaran aksi reuni 212 yang akan dilaksanakan Senin, 2 Desember 2019. Saat ini, Mabes Polri masih mengkaji pertimbangan untuk memberikan izin acara tersebut.
Baca Juga : Soal Reuni Akbar, PA 212 : Kecurigaan Wamenag Tak Beralasan
(Erha Aprili Ramadhoni)