Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pistol Penembak di Ruang Karaoke Kantongi Izin Mabes Polri

Syaiful Islam , Jurnalis-Sabtu, 30 November 2019 |19:02 WIB
 Pistol Penembak di Ruang Karaoke Kantongi Izin Mabes Polri
Foto Istimewa
A
A
A

SURABAYA - Polres Malang Kota mengamankan seorang pria berinisial AR (54) warga Batam. Pasalnya, AR melepaskan tembakan saat berada di Grand Pesona Resto dan Night Club, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pistol yang dipakai AR tersebut bermerk Seecamp LWS dengan kaliber 32. Saat ini pistol itu diamankan di Polres Malang Kota. Berdasarkan hasil penelitian bahwa AR mempunyai Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

"Namum senjata api itu disalahgunakan oleh yang bersangkutan. Pada saat kejadian pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengkontrol emosi," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (30/11/2019).

Kerugian materiil atas adanya kejadian tersebut menimbulkan kerusakan kecil ditembok Room Aero Smit karena bekas tembakan Senpi AR, dan kerusakan pada fasilitas room.

 Baca juga: Ditolak Bercinta Pemandu Lagu, Pria Ini Tembakkan Pistol di Ruang Karaoke

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement