JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun menilai bahwa tidak terdapat masalah dengan adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena konstitusi itu baginya bisa berubah kapan saja.
Kendati demikian, menurutnya terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika terjadi penambahan masa jabatan presiden. Apalagi, kalau dilakukan secara berturut-turut.
Baca Juga: Argumentasi Wacana Penambahan Periode Jabatan Presiden Dipertanyakan
Refly menyebut akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power jika terdapat penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, dan akan membuat presiden itu nantinya justru memikirkan bagaimana bisa menang pada periode selanjutnya.
"Menghindarkan incumbent dari abuse of power kalau dia menjadi calon," ucap Refly kepada Okezone, Sabtu (30/11/2019).

Terlebih lagi bagi Refly Harun, penegakan hukum pada sistem demokrasi atau penyelenggaraan Pemilu di Indonesia masih banyak ditemukan kecurangan-kecurangan.