"Dalam sistem Pemilu kita yang masih bermasalah ini, masih lemahnya penegakan hukum Pemilu, masih besarnya keterlibatan TNI, Polri ASN dalam kontestasi pilpres," paparnya.
Sebab itu, Refly menyarankan kalau masa jabatan presiden hanya satu periode, namun selama 6 hingga 7 tahun. Jikalau ingin lebih dari satu periode, diharapkan tidak diperbolehkan secara berturut atau diberi jeda selama 5 tahun.
"Kalau saya 3 periode itu boleh saja, tapi tidak berturut-turut. Jadi usulan saya itu lebih baik satu periode saja, 1 periode 6 atau 7 tahun, dan tidak dipilih kembali," ujar Refly.
Baca Juga: Kritisi Ide Jabatan Presiden 3 Periode, PKS : Mau Nostalgia Orde Baru?
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.