Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komite Nasional Papua Barat: Negara Harus Selesaikan Kasus HAM Lewat Proses Hukum

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |04:01 WIB
Komite Nasional Papua Barat: Negara Harus Selesaikan Kasus HAM Lewat Proses Hukum
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Bagi Warpo, pelaku pelanggaran HAM wajib dihukum. Pemerintah tidak boleh memberikan kebal hukum kepada pelaku, sekalipun mereka aparat TNI atau Polri.

Diketahui, Mahfud menjelaskan penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Papua bisa diselesaikan melalui beberapa opsi. Salah satunya lewat KKR. Hal itu disampaikannya pasca melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat Papua di Jayapura, Sabtu 30 Desember 2019 kemarin.

Setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM yang dipetakan Mahfud dan tokoh masyarakat Papua untuk diselesaikan lewat KKR. Temasuk di antaranya kasus Wamena berdarah.

"Rekonsiliasi bukan berarti pemerintah ingin menghilangkan jejak. Kan awalnya sudah dicek faktanya dulu supaya jejaknya jelas. Tapi kita harus menentukan titik berhenti untuk bersatu juga," terangnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement