Dian juga ingin kepada seluruh kader untuk tetap mengedepankan politik santun. Mengingat, sampai saat ini eksistensi Partai Golkar masih sangat diharapkan oleh rakyat Indonesia.
"Semua pihak harus menahan diri, gunakanlah politik yang santun. Masa depan Golkar masih sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," ungkap Dian.
Tak lupa, Dian meminta dengan tegas agar Panitia Steering Committe (SC) Munas tetap konsisten menetapkan seluruh prosesi Munas sesuai aturan AD/ART Partai Golkar.
" Panitia khususnya SC Munas harus tegas dalam mengambil sikap dan putusan dalam setiap rangkaian Munas, jangan goyah oleh ancaman dan tekanan dari pihak manapun, khususnya dalam menerapkan adanya kewajiban dukungan 30 persen dari pemilik suara untuk Calon Ketua Umum" imbuh dia.
Merujuk aturan AD/ART itu sendiri, kata Dian sudah disahkan di Munas Partai Golkar 2016 lalu di Bali dan sudah diperkuat kembali oleh Munaslub Jakarta 2017 yang lalu. Sehingga, harus menjadi acuan konstitusi tertinggi Partai.
"Misalnya tentang adanya syarat dukungan 30 persen pemilik suara untuk Bacalon Ketua Umum, sebagimana bunyi Pasal 12 dalam AD/ART, ini harus diterapkan," paparnya.
Lebih jauh, Dian mengingatkab bahwa, SC Munas akan bisa diadukan ke Mahkamah Partai atau keranah hukum jika aturan 30 persen dukungan syarat Caketum ini tidak diterapkan. Masalah teknis dukungan harus tertulis itu lah wewenang DPP Partai Golkar.
"Selaku pelaksana amanah Munas untuk melaksanakan dan menjalankan roda Partai sesuai AD ART,” tukas dia.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.