PANGANDARAN - Sebanyak 19.023 warga Pangandaran belum miliki e-KTP, angka tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil, Widie S Noor Rakhmat mengatakan, warga Pangandaran yang wajib memiliki e-KTP tercatat 319.497 jiwa.
"Jika dipersentasekan antara jumlah wajib KTP elektronik dengan yang belum memiliki sekitar 5 persen," kata Widie, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Blangko e-KTP Masih Kurang, Tito : Ini Tumpahan Masalah
Widie menambahkan, untuk warga Pangandaran yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) e-KTP yang fungsinya sama dengan e-KTP.
"Saat ini, warga Pangandaran yang menggunakan Suket tercatat sebanyak 8.040 jiwa," tambahnya.
Baca juga: Kemendagri Salurkan 2,5 Juta Blangko E-KTP
Sementara warga Pangandaran yang sudah memiliki e-KTP tercatat 299.598 jiwa, sedangkan warga yang e-KTP masih Kabupaten Ciamis tercatat sebanyak 10.983 jiwa.
Dijelaskan Widie, pengiriman blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri ke Kabupaten Pangandaran setiap bulan hanya sebanyak 500 keping blanko.
Dari 500 keping blanko e-KTP tersebut diprioritaskan untuk yang belum pernah memiliki e-KTP dan yang sudah print ready record (PRR).
"Namun jika kebutuhan pembuatan e-KTP dirasa mendesak maka dengan pertimbangan toleransi bisa juga dilayani untuk pencetakan e-KTP," pungkasnya.
(wal)