PANGANDARAN - Sebanyak 19.023 warga Pangandaran belum miliki e-KTP, angka tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil, Widie S Noor Rakhmat mengatakan, warga Pangandaran yang wajib memiliki e-KTP tercatat 319.497 jiwa.
"Jika dipersentasekan antara jumlah wajib KTP elektronik dengan yang belum memiliki sekitar 5 persen," kata Widie, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Blangko e-KTP Masih Kurang, Tito : Ini Tumpahan Masalah
Widie menambahkan, untuk warga Pangandaran yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) e-KTP yang fungsinya sama dengan e-KTP.
"Saat ini, warga Pangandaran yang menggunakan Suket tercatat sebanyak 8.040 jiwa," tambahnya.