Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Markus Nari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |13:17 WIB
KPK Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Markus Nari
Markus Nari (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa perkara korupsi e-KTP, Markus Nari. Banding tersebut diajukan KPK ke Pengadilan Tinggi (PT DKI).

"KPK telah menyampaikan secara resmi langkah untuk melakukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Markus Nari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12/2019).

Febri menjelaskan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Markus Nari. Kata Febri, upaya hukum tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara terkait kasus korupsi e-KTP.

"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti, karena dalam putusan pengadilan tipikor tersebut, Tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD400rb," ujarnya.

KPK

Baca juga: Markus Nari Segera Diseret ke Pengadilan Terkait Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman penjara 6 tahun terhadap Markus Nari. Selain itu, Markus Nari juga didenda Rp300 juta subsisair tiga bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Markus Nari berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti‎ senilai 400 ribu dollar Amerika Serikat serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun pasca menjalani pidana pokok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement