Menurut KPK, hukuman tersebut tidak sesuai dengan perbuatan Markus Nari yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. KPK meyakini bahwq Markus Nari menerima uang selain 400 ribu dolar Amerika Serikat.
"Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu USD500ribu saat ini tidak diakomodir dalam Putusan tingkat pertama tersebut. Penuntut Umum KPK cukup meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan," kata Febri.
"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima USD900rb atau setara lebih dari Rp12 Milyar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," sambungnya.
(Edi Hidayat)