"KPK telah menerima kelengkapan administrasi pelaporan LHKPN Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD secara langsung di Kantor KPK kemarin. KPK menghargai hal ini, sebagai bagain dari upaya Pencegahan Korupsi dan kami harap dapat menjadi contoh bagi para Penyelenggara Negara lain dalam pelaporan LHKPN," ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan Febri, proses pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020 atau maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai Penyelenggara Negara.
"Sedangkan untuk Menteri dan Wakil Menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari -31 Maret 2019," katanya.
(Awaludin)