Selain perbaikan fasilitas di Mina, berikut ini sejumlah usulan Indonesia dalam Pembahasan MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
1. Penundaan biaya penerbitan visa jamaah haji Indonesia
Pada pelaksanaan ibadah haji 1441H/2020M, jamaah haji akan dikenakan biaya penerbitan visa sebesar SAR300. Kebijakan ini terasa berat oleh Pemerintah Indonesia bila diterapkan tahun ini karena belum ada persiapan dalam penyusunan anggaran dan belum ada sosialisasi yang cukup kepada calon jamaah haji Indonesia. “Pemerintah Indonesia meminta kebijakan tersebut ditunda dan tidak dikenakan kepada jamaah haji Indonesia untuk tahun ini,” tutur Sri Ilham.
2. Penghapusan gelang tangan barcode jamaah haji
Sejak 1438H/2017M, Kementerian Haji dan umrah Saudi menerapkan kebijakan jamaah haji Indonesia wajib menggunakan gelang tangan barcode. Kebijakan ini tidak optimal karena barcode dan gelang yang telah dicetak mudah rusak saat terkena keringat dan air. Padahal, Pemerintah Indonesia sudah lama membekali jamaah Haji Indonesia dengan gelang identitas dari bahan stainless agar tidak mudah rusak dan bahkan terhadap api.

“Kami minta agar kebijakan gelang tangan barcode ini dicabut dan jamaah haji Indonesia cukup gunakan gelang dari bahan stainless,” ujarnya.
3. Fast Track untuk seluruh jamaah haji Indonesia
Layanan fast track untuk 70.000 jamaah haji Indonesia yang berangkat dari Bandara Seokarno-Hatta diberlakukan sejak musim haji 1439H/2018M. Layanan ini terbukti sangat membantu dan mengurangi tingkat kelelahan jamaah haji. “Kami harap layanan ini diperluas untuk jamaah haji di seluruh embarkasi di Indonesia dan tanpa tambahan biaya,” ucap Sri Ilham.