JAKARTA - Pelebaran pedestrian atau trotoar di sekitar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, meresahkan warga setempat lantaran mereka menyebut pelebaran trotoar itu memakan sebagian lahan usaha tanpa didasari aturan yang jelas.
Kuasa hukum pengusaha dan warga Kemang, Kamilus Elu mengatakan sudah pernah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang. Hasilnya, warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.
“Kami yang terdampak tidak setuju lahan kami dijadikan trotoar. Karena mengganggu usaha kami, beda tinggi trotoar menyulitkan akses masuk, sulit parkir, usaha jadi sepi," kata Kamilus, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dikatakannya, pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang Raya digelar setelah surat yang ditujukan ke Dinas Bina Marga dan Biro Hukum DKI Jakarta tidak mendapat respons.
Menurut dia, warga pemilik dan pengguna lahan yang terdampak pelebaran trotoar sudah berulangkali menanyakan dasar aturan yang mengharuskan warga pemilik dan pengguna lahan menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) tentang pelebaran trotoar tersebut.
Kamilus mencontohkan, surat PKS biasanya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum di lahan milik pemerintah daerah. “Misalnya mau bangun sekolah di lahan Pemda, itu ada Pergub untuk surat PKS, nanti ada retribusinya. Nah untuk di Kemang ini dasar surat PKS-nya apa? Ini kan lahan warga dan tidak ada Pergubnya,” ujarnya.