Illiza juga mengimbau kasus kekerasan ibu dan anak agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang dengan mendukung program yang direncanakan pemerintah.
"Kita perlu mendukung program pemerintah sebelum menikah untuk melakukan pemahaman dan pembelajaran sehingga saat nanti menikah mereka sudah siap membangun rumah tangga," katanya.
Diketahui perbuatan yang melakukan kekerasan terhadap anak dijerat pasal UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 27 Jelas menyatakan dalam hal korban adalah seorang anak.
(Edi Hidayat)