Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemangkasan Hukuman Idrus Marham Dinilai Runtuhkan Citra MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2019 |13:59 WIB
Pemangkasan Hukuman Idrus Marham Dinilai Runtuhkan Citra MA
Gedung Mahkamah Agung
A
A
A

Sekadar informasi‎, awalnya Idrus Marham divonis tiga tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. (aky)

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement