Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku. Baru diketahui bahwa otak pencurian merupakan anak kandung korban.
"Semua pelaku memiliki peran berbeda," kata Yasir.
Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati Polisi
Ia mengatakan, kronologi pencurian dimulai saat pelaku SP mengambil kunci mobil milik orangtuanya. Bersama pelaku ER, mereka mencari orang yang dapat melakukan pencurian.
Keduanya lalu bertemu HA alias Irul yang kemudian menyuruh temannya HE yang dapat mengemudikan mobil.
Baca juga: Serang Polisi dengan Pisau, 2 Tersangka Kasus Narkoba Tewas Ditembak
Mobil curian ini dijual pelaku seharga Rp14 juta, namun baru dibayar Rp12 juta. Sementara uang yang tersisa saat pelaku ditangkap hanya Rp2,8 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 367 tentang Pencurian dalam Keluarga. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(Hantoro)