“Perundingan untuk padat karya. Itikad baik itu seperti ini, pengusaha secara terbuka dan dapat dipertanggunjawabkan menyatakan tidak mampu membayar UMK 2020. Tapi, kemudian, dia mengatakan, saya mampu menaikan berapa persen, tapi tidak bisa memenuhi UMK,” katanya.
“Pekerja harus bisa memahami kondisi ini. Bahwa begitulah kondisi perusahaan, sehingga dilakukan perundingan yang besaran tidak sesuai dengan Upah Minimum 2020. Jadi, kedua belah pihak bisa menerima pun kalau jumlah di bawah UMK,” imbuhnya.
Saut juga menegaskan, diktum 7 huruf D merupakan kebijakan tepat manakala melihat kondisi industri padat karya yang mengalami penurunan dalam keberlangsungan usahanya.
Hal tersebut terlihat dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar. Dalam kurun 2016-2019, misalnya, 45 perusahaan industri garmen tutup, 4 perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja, 2 perusahaan pindah kab/kota di Jabar, dan 7 perusahaan lainnya pindah provinsi. Penutupan, pengurangan, dan perpindahan itu membuat 83.192 orang kehilangan pekerjaan.
Menurut Saut, perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan perusahaan pindah ke daerah yang upah minimun lebih rendah maupun tutup permanen –tanpa ada hambatan.
“Bila pengusaha tidak mampu, ada kemungkinan untuk pindah. Pengusaha keberatan dengan UMK, dia punya hak untuk pindah ke UMK yang lebih rendah. Tidak ada hambatan. Kalau dalam UU kita disebutkan pengusaha yang pindah berhak membawa atau mem-PHK,” ucapnya.