Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Statusmu Harimaumu: Hindari Hate Speech dan Hoax Dalam Bermedia

Statusmu Harimaumu: Hindari <i>Hate Speech</i> dan <i>Hoax</i> Dalam Bermedia
foto: ist
A
A
A

Selain itu, perilaku di medsos lainnya yang bisa dikenakan sanksi hukum antara lain hoax, pengancaman, peretas sistem data elektronik, pencurian data elektronik, serta akses ilegal.

Bambang berujar, pihaknya rutin bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya etika bermedia terutama menghindari hate speech dan hoax.

Adapun Kapolri pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk menangani kasus tersebut.

"Jadi Polri selalu menggandeng Kemenkumham atau kami menggandeng Polri untuk menunjukkan efek takutnya. 'Ini loh, Polisi yang ngomong'," kata Bambang.

Bambang pun mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang tidak bermanfaat dan belum pasti kebenarannya.

"Karena yang berat itu menyetop berita (hoax) sebetulnya, bagaimana memutus berita itu agar tidak diserap masyarakat. Apalagi audio visual (video) bisa dipotong-potong, ditambah dengan narasi," kata Bambang.

"Saat ini, orang cenderung inginnya instan, melihat banyak membaca sedikit. Ini membuat kans penyebaran hoax semakin tinggi. Jadi setop menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya," imbaunya.

Dia pun menyatakan, banyaknya pelaku tindak pidana ujaran kebencian yang terkena hukuman bukanlah prestasi bangsa ini, melainkan cermin kegagalan negara dalam melakukan penanggulangan tindak pidana tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement