SURABAYA - Anggota Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat. Polisi menyita upal senilai Rp662 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni UD dan SK yang merupakan warga Kabupaten Jember. Kini, keduanya dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Petugas masih memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai pemesan upal, Sutan warga Sumatera Utara. Sedangkan untuk tersangka UD berperan sebagai pembuat dan mencetak upal, sementara tersangka SK berperan sebagai pendana.
Baca Juga: Pemuda di Pangkalpinang Cetak Uang Palsu untuk Bayar PSK
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, kasus ini berawal ketika UD bertemu dengan SK pada September 2019. Kemudian, UD mengatakan dapat mencetak uang palsu dan ditunjukkan contohnya upal pecahan Rp100 ribu.
"Lalu tersangka SK mengatakan bahwa uang palsu tersebut bagus dan sanggup untuk mengedarkan. Tersangka UD mengaku butuh modal untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk membuat uang palsu," ujar Luki, Kamis (5/12/2019).