JAKARTA - Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Habib Jafar Shodiq dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Penahanan ini dilakukan setelah status hukumnya ditingkatkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan (Habib Jafar Shodiq) telah dilakukan penahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Habib Jafar Shodiq
Argo mengungkapkan, sebelum dijadikan tersangka dan penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa alat bukti terkait kasus itu. "Sudah dilakukan penyidikan, sudah periksa TSK (tersangka), dan telah menemukan bukti cukup, keterangan saksi bukti video tersebut," ujar Argo.
