Pekara terkait pernyataan Habib Jafar yang menyebut Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi' itu kini ditangani Direktorat Tinda Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa kasus itu berproses di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Menurut Argo, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Habib Jafar terkait dengan perkara tersebut. "Setelah dilakikan pemeriksaan, disangka Pasal 156 kemudaian Pasal 16, Pasal 310, Pasal 110 dan UU ITE," kata Argo.
Baca Juga: Hina Ma'ruf Amin, Habib Jafar Shodiq Ditetapkan Sebagai Tersangka
(Arief Setyadi )