"Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, kami menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar untuk dijadikan barang bukti dalam kasus spamming," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada wartawan Jumat (6/12/2019).
Baca Juga : 18 Pelaku Kasus Spamming Ditangkap, Kelompoknya Dapat 40 Ribu Dolar AS Setahun
Menurut Luki, uang sebesar tersebut disita dari rekening pacar tersangka Hendra yakni NR (Novi Rosalina). Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita mobil pajero warna putil nopol L 1784 IJ dan mobil fortuner warna hitam nopol L 1673 WQ dari tersangka Hendra.
"Penyidik koordinasi dengan PPATK untuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang," tandas Luki.
(Angkasa Yudhistira)