SURABAYA - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus spamming yang diotaki oleh tersangka Hendra Kurniawan warga Surabaya. Terbaru polisi menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dari rekening pacar Hendra, Novi Rosalina.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 18 tersangka. Sebagian besar tersangka merupakan lulusan SMK yang direkrut oleh Hendra. Mereka rata-rata berusia 18 tahun sampai 24 tahun. Para korbannya berasal dari luar negeri.

Spamming sendiri adalah menggunakan akun email dan password orang lain, termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi. Dari kegiatan ini digunakan untuk menjalankan bisnis developer advertising.
Data yang diambil dari orang asing digunakan untuk pembayaran masuk ke dalam Google.com untuk proses Advertising atau Developer. Uang yang dikumpulin oleh tersangka Hendra ditransfer ke banyak rekening.