MALANG – Fakta baru terus terungkap atas penyelidikan kasus dugaan pelecehan dan pencabulan 18 siswa SMP di Malang oleh oknum guru cabul berinisial CH (38). Perbuatan tak senonoh tersangka sudah dilancarkan kepada para korban sejak 2017.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, sebelum beraksi, tersangka rupanya memaksa korban untuk bersumpah di atas Alquran. Mereka disumpah agar tutup mulut dan tak menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada siapa pun.
"Sebelum mencabuli korban, tersangka terlebih dahulu menyuruh korban bersumpah di atas kitab suci Alquran agar mereka tidak menceritakan hal ini kepada orang lain. Tersangka juga menakut-nakuti, jika korban menceritakan maka akan celaka," ujar Yade, Minggu (6/12/2019) seperti dikutip dari iNews.id.
Baca Juga: 10 Fakta Miris Oknum Guru BK di Malang Minta Murid Masturbasi
