MALANG - Terungkapnya kasus perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru BK di salah satu SMP negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang, memunculkan sejumlah fakta - fakta miris.
Berikut fakta miris yang berhasil dirangkum Okezone.
Polres Malang Gelar Perkara Kasus Oknum Guru BK di Malang Minta Murid Masturbasi (foto: Okezone/Avirista Midaada)
10. Sebelumnya Kerja Sebagai Sales Buku
Sebelum menjadi guru di salah satu SMP Negeri di Kepanjen ini, CH merupakan sales buku yang kerap menawarkan sejumlah buku ke sekolah tempat dimana ia mengajar.
Hal ini berdasarkan pengakuan CH saat ditanya sejumlah awak media saat rilis di Mapolres Malang Sabtu siang (7/12/2019).
"Awalnya saya sales buku lalu menanyakan apakah ada lowongan kerja di sana (sekolah tempat mengajarnya). Lalu ditawari saya memasukkan lamaran ke sana," papar CH.
CH sendiri awalnya bekerja sebagai staf pembantu di sekolah tersebut sejak Desember 2015. Namun pada 2016 ia dijadikan guru tidak tetap oleh kepala sekolah dan diminta untuk mengajar mata pelajaran Bimbingan Konseling (BK) sesuai ijazah S1 yang dilampirkan sebagai persyaratan lamaran.
9. Melamar dengan Ijazah S1 Palsu
Selain melakukan pencabulan, oknum guru BK CH juga ternyata ditengarai memalsukan ijazah S1 saat ia melampirkan surat lamaran ke SMP Negeri tempat dimana ia mengajar.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan pihaknya menemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan CH memasukkan lamaran untuk bekerja palsu.
Polres Malang Gelar Perkara Kasus Oknum Guru BK di Malang Minta Murid Masturbasi (foto: Okezone/Avirista Midaada)
"Yang bersangkutan saat melamar pada 2015 lalu menggunakan ijazah S1 BK universitas swasta di Kota Malang. Setelah dikroscek kampus tersebut tidak mengeluarkan ijazah atas nama yang bersangkutan. Kita duga membuat ijazah palsu ke sekolah ini," tutur Yade.
Yade menambahkan pelaku hanya menempuh pendidikan S1 di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang sampai semester 4.
"Kuliahnya hanya sampai semester 4. Tidak lulus kuliah," lanjut Yade.