Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Fakta Miris Oknum Guru BK di Malang Minta Murid Masturbasi

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 08 Desember 2019 |06:33 WIB
10 Fakta Miris Oknum Guru BK di Malang Minta Murid Masturbasi
Polres Malang Gelar Perkara Oknum Guru BK di Malang Minta Murid Masturbasi (foto: Okezone/Avirista M)
A
A
A

2. Sudah Dilakukan Selama 2 Tahun

Sesuai penyelidikan serta keterangan para korban, saksi, dan tersangka, oknum guru CH ini telah melakukan aksinya sejak Agustus 2017.

"CH ini sudah melakukan aksi cabulnya sejak Agustus 2017 sampai terakhir Oktober 2019 di ruangan BK salah satu SMP negeri di Kepanjen," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Polres Malang Gelar Perkara Kasus Oknum Guru BK di Malang Minta Murid Masturbasi (foto: Okezone/Avirista Midaada)	Polres Malang Gelar Perkara Kasus Oknum Guru BK di Malang Minta Murid Masturbasi (foto: Okezone/Avirista Midaada) 

1. Terancam Pasal Berlapis

CH, Oknum guru BK terancam disangkakan dengan empat pasal sekaligus. Dimana tiga pasal mengenai tindakan pencabulan yang dilakukannya sebagaimana dicantumkan pada pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 E, serta pasal 294 ayat 1 KUHP.

Sedangkan satu pasal merupakan tindakan pemalsuan surat berdasarkan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement