Baca juga: Pengungsi Rohingya Menolak Dipulangkan ke Myanmar
Dalam sidang tiga hari, Gambia akan meminta panel hakim PBB beranggotakan 16 anggota di Mahkamah Pidana Internasional itu untuk memberlakukan "langkah-langkah sementara" untuk melindungi Rohingya, sebelum kasusnya digelar secara keseluruhan.
Lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar pada 2017 setelah penindasan keras militer yang brutal.
Menurut PBB, militer Myanmar melakukan aksi itu dengan "tujuan genosida" dan termasuk pembunuhan massal dan perkosaan.