“Dalam pemberian grasi terhadap narapidana kasus korupsi Annas Maamun, menurut pengakuan Presiden sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan dari MA,” ujarnya.
Baca Juga: MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun
Menurut dia, pertimbangan MA itu layak untuk dikritisi, karena bagaimana mungkin dengan dalih kemanusiaan yang tidak jelas indikator pengukurannya, malah justru diberikan pada pelaku kasus rasuah.
“Mengingat korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime, semestinya pengurangan hukuman dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan,” ujar dia.
(Fiddy Anggriawan )