Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Gerindra: Rakyat Makin Tak Percaya Kualitas Demokrasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |10:03 WIB
Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Gerindra: Rakyat Makin Tak Percaya Kualitas Demokrasi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Kamrussamad menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019, untuk menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada tahun 2020.

“Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik,” kata Kamrussamad kepada wartatwan di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ia menilai, tidak dimasukannya larangan bagi mantan narapidana korupsi di dalam PKPU bakal membuat ketidakpercayaan masyarakat terkait pemilu. Di mana masyarakat ingin memiliki pemimpin yang berintegritas.

“Rakyat semakin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas,” tegasnya.

Oleh karenanya, anggota Komisi II DPR RI ini menyarankan KPU seharusnya bersungguh-sungguh memasukkan larangan bagi narapidana korupsi. Demi memberikan efek jera sosial bagi kepala deerah agar tidak melakukan tindakan kotor tersebut.

“Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat, dari 9 kepala daerah tahun 2017 jadi 20 kepala daerah tahun 2018,” jelas dia.

Lebih jauh dirinya ingin ada terobosan hukum demi melahirkan pemimpin kepala daerah yang berintegritas dengan dukungan stakeholder hukum yang ada. Dengan begitu, pemilu Kamrusamad meyakini akan memperbaiki ekosistem politik berintegritas.

“Jika larangan tersebut diberlakukan, maka kemajuan dalam membangun ekosistem politik beritegritas akan terwujud,” tutup dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement