"Pada tanggal 20 Juli 2018, Presiden mengesahkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK merupakan penjabaran komitmen Pemerintah bersama KPK untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi yang lebih bersinergi, fokus, efektif dan efisien," imbuh Ma'ruf.
Ia mengurai bahwa Stranas PK 2019-2020 memiliki tiga fokus, yaitu pertama, perizinan dan tata niaga; kedua, keuangan negara; dan ketiga, reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
"Ketiga fokus tersebut diterjemahkan dalam 11 aksi dan 27 sub-aksi. pemerintah berharap Stranas PK dapat dilaksanakan secara optimal dengan dukungan KPK dan seluruh pihak yang terkait," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.