Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |12:36 WIB
KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka
Rachmat Yasin. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), hari ini. Rachmat Yasin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (10/12/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014. 

Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement