Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, DPR: Ini Peringatan Keras!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |12:36 WIB
Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, DPR: Ini Peringatan Keras!
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Sedangkan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal itu diutarakan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta.

"Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat. Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan Undang-undang Pidana, Undang-undang Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement