Lebih lanjut, Kurnia pun merasa hingga saat ini hukuman yang diberitakan kepada napi koruptor masih jauh dari efek jera, seperti salah satunya vonis yang hanya sekitar dua tahun penjara.
"Pencabutan hak politik pun sama, masih banyak jaksa ataupun hakim yang tidak memanfaatkan aturan ini secara maksimal," ungkapnya.
Oleh sebab itu, bagi ICW untuk saat ini pemberian hukuman mati bukanlah hal yang menjadi penting, namun bagaimana pemerintah mampu memberikan kepastian untuk pemberantasan korupsi.
"Namun bagaimana negara bisa memastikan masa depan pemberantasan korupsi akan cerah. Kami meyakini bahwa hal ini hanya bisa tercapai jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu UU KPK," terang Kurnia.
"Sebab, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi akan berjalan dengan lancar jika lembaga yang selama ini menjadi leading sector (KPK) sudah “mati suri” sejak UU KPK baru berlaku," tutupnya.
(Edi Hidayat)