JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Shipping Operation PT Pertamina Persero, Joko Eko Purwanto, pada hari ini. Joko Eko diselisik penyidik terkait kerjasama antara PT Pertamina dengan PT Humpuss terkait dugaan suap sewa-menyewa kapal.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait kerjasama antara Pertamina dan PT Humpuss dan PT Pilog terkait penyewaan kapal," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (11/12/2019).

Joko Eko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Petinggi PT Pertamina itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.
Baca Juga : Kadis Nonaktif PUPR Medan Terduga Penyuap Wali Kota Segera Disidang
Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.
(Angkasa Yudhistira)