BENGKULU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu menetapakan WL (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani (20). Tersangka WL sebelumnya telah diamankan di Mapolres kota Bengkulu, pada Selasa 10 Desember 2019.
WL yang merupakan Warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan itu berperan sebagai penadah sepeda motor jenis matik merek Honda Scoopy, bernopol BD 6425 NU, milik Wina yang hilang. Kasat Reskrim Polres kota Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma, mengatakan tersangka WL yang diketahui sebagai penjual ayam, menerima gadaian sepeda motor dari terduga pelaku eksekutor pembunuhan Wina berinisial PI (29) yang masih buron.
Baca Juga: Hasil Autopsi, Leher Mahasiswi Bengkulu Ada Bekas Jeratan dan Lidahnya Patah
Tersangka WL yang Diduga Jadi Penadah Sepeda Motor Milik Wina Mardiani, Mahasiswi Universitas Bengkulu yang Tewas Dibunuh (foto: Okezone/Demon Fajri)
Saat itu, WL menyanggupi sedang dalam perjalanan ke Kota Bengkulu dan akan memberikan uang Rp1juta kepada PI agar bisa memiliki motor milik Wina. Setiba di Kota Bengkulu, WL menunggu motor milik Wina diantar oleh PI ke kosannya di kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Selain itu, WL sempat meminjam obeng untuk mencopot plat nopol sepeda motor Wina.