Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Gempur, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

 Operasi Gempur, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Foto: Dirjen Bea Cukai
A
A
A

MALANG – Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan ratusan ribu rokok ilegal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang pada akhir November hingga awal Desember 2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan pihaknya berhasil menindak 415.600 batang rokok ilegal di kecamatan Poncokusumo dan 44.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di kecamatan Tirtoyudo, pada Jumat 22 November 2019.

Operasi terus berlanjut, pada Sabtu (28-11) petugas kembali menyita 64.400 batang rokok ilegal dari kecamatan Ampelgading setelah melakukan penyisiran di wilayah tersebut.

Rudy menyampaikan bahwa informasi yang diterima petugas terkait peredaran rokok tersebut berasal dari aplikasi Bea Cukai Malang. “Informasi mengenai penjualan rokok ilegal tersebut salah satunya didapat petugas dari informasi dan laporan masyarakat serta berkat adanya aplikasi SIROLEG,” ujarnya.

Kemudian, pada Kamis 2 Desember 2019, Bea Cukai Malang kembali menindak rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 92.100 batang dari tiga kecamatan, yakni kecamatan Gondanglegi, Turen, dan Bululawang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement