“Sayangnya tersangka terlanjur emosi dan mengancam korban dengan pisau yang dia bawa,” kata Agus, Rabu (11/12/2019).
Pertikaian keduanya sempat dilerai oleh dua saksi, yang salah satunya terkena sabetan pisau. Usai kejadian, korban sempat kembali menemui tersangka bermaksud untuk mengakhiri perselisihan.
Sayangnya tersangka masih emosi dan terus mengancam akan membunuh korban. Merasa diancam, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pelaku ditangkap di rumahnya dan diancam dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.