Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR: Bagus, Tapi...

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |07:16 WIB
 Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR: Bagus, Tapi...
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

“Jadi harus dikaji secara mendalam, nggak gampang. Mau membunuh orang kan tugas malaikat Izrail. Yang residivis, atau korupsinya ada nilainya di atas sekian miliar itu bisa,” ucap Dimyati.

Baca juga: Tolak Hukuman Mati untuk Koruptor, ICW Sebut Banyak Cara Buat Jera

Sekadar informasi, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal itu diutarakan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta bertepatan dengan Hakordia 2019.

"Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi. "Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan."

Aturan yang memungkinkan hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement