Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya kepada petugas kepolisian yang melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ohan Munir, salah seorang guru SLTP tersebut.
Pemerkosaan dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 atau saat jam istirahat sekolah dengan bujuk rayu pelaku.
Selain Bunga, dua rekanya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.
Usai mendengarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku menerima atas vonis yang diberikan.
(Arief Setyadi )