BUKITTINGGI - Perjuangan Alamsyahfudin orang tua dari almarhum Erik Alamsyah korban yang meninggal ditahanan Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, akhirnya membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Polres Bukittinggi membayarkan ganti Rugi kepada Alamsyahfudin sebesar Rp100.700.000 pada Kamis (12/11/2019).
Pembayaran tersebut diserahkan langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal kepada Alamsyahfudin dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Hapsoro Restu Widodo, sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor 7/Pdt.G/2013/PN.Bkt. Penyerahan tersebut bertempat di Kantor Kepolisian Resor Bukittinggi.
Menurut Kepala Bidang Pembaharuan Hukum dan Komunitas (PHK) Lembaga Buntuan Hukum (LBH) Aldo Arbi, kasus ini bermula meninggalnya Erik Alamsyah di Kantor Kepolisian Sektor Bukittinggi akibat penganiyaan yang dilakukan oleh enam orang oknum anggota kepolisian pada 2012, sebagaimana telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara pidana Nomor 75/Pid.B/2012/PN.BT.
Selanjutnya, Alamsyahfudin yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan Gugatan Perlawanan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 6 enam orang oknum kepolisian, telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan meninggal anak penggugat yang bernama Erik Alamsyah (19) dalam tahanan Polsek Bukittinggi.
Dalam gugatan perdata tersebut LBH Padang menuntut ganti rugi materil dan immateril akibat kematian Erik Alamsyah serta meminta maaf kepada Alamsyafuddin secara terbuka di tujuh harian umum cetak dan lima media televisi lokal dan nasional.
Baca Juga : Tahanan tewas usai diinterogasi polisi
Baca Juga : Yenny Wahid Tekankan Pentingnya Kekuatan Agama untuk Selesaikan Masalah Dunia
Baca Juga : Pemuda di Nabire Papua Bunuh Anak 6 Tahun Lalu Perkosa Mayatnya
Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi Supardi, Juanda, dan Roni Susanta, pada 7 November 2013 mengabulkan sebagian gugatan Alamsyahfudin dengan amar menghukum kepolisian serta oknun anggota Polresta Bukittinggi untuk membayar kepada Alamsyafudin kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp100.700.000 tanpa mengabulkan petitum gugatan terkait permintaan maaf dari Kepolisian.
“Kita menghargai kepolisian, hari ini telah menjalankan putusan pengadilan untuk membayarkan hak keluarga korban, namun kita tetap berhadap kepolisian untuk meminta maaf kepada penggugat keluarga Erik Alamsyah atas meninggalnya anak korban, serta mulai memperbaiki proses Penyelidikan dan Penyidikan, tidak lagi dengan mengunakan kekerasan untuk memperoleh pengakuan dari terlapor atau tersangka,” ujar Aldi Harbi yang mendampinggi Alamsyafuddin di Pengadilan Negeri Bukittinggi.