Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Wacana Hukuman Mati Koruptor Tidak Hanya Retorika

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |09:47 WIB
KPK Minta Wacana Hukuman Mati Koruptor Tidak Hanya Retorika
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

Jika merujuk Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah tertuang aturan hukuman mati untuk koruptor. Pasal yang mengatur hukuman mati tersebut berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Aturan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan UU 31/1999. Disebutkan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Hukuman Mati Koruptor Dinilai Akan Disambut Antusias Masyarakat 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal itu diutarakan Jokowi saat berdialog dengan salah seorang siswa SMKN 57 Jakarta.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi, "Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan."

Baca juga: Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, DPR: Ini Peringatan Keras! 

Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Dok Okezone)

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement