JAKARTA - Hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menekan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi korban.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendesak agar pemerintah segera menekan revisi PP Nomor 7 tahun 2018 tersebut.
“Itu memang menjadi pending kita (DPR), ada beberapa hal kami juga bekerjasama dengan LPSK terkait dengan masalah penyelesaian kompensasi para korban teror,” ungkap Arteria kepada Okezone, Jumat (13/12/2019).

Arteria sangat berharap, dalam masa sidang tahun 2020 nanti DPR bakal mengingatkan pemerintah untuk segera menekan PP tersebut. Dimana Komisi III akan memanggil pihak pemerintah yaitu BNPT, LPSK dan Menkum HAM.
“Jadi memang LPSK orang lama, BNPT orang lama, tapi bagi kabinet kan baru jadi kita mulai pelan-pelan. Dan mudah-mudahan tahun 2020 selesai,” imbuh dia.
Selain itu, Arteria mengatakan belum ditekannya revisi PP Nomor 7 tahun 2018 itu adalah tugas utama DPR. Karena menurutnya banyak korban terorisme yang membutuhkan kepastian hukum.
“Itu jadi tugas kita yang utama dan mereka sedang menunggu jangan sampai ketidakpastian ini menjadi kepastian hukum,” tandasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban.
Baca Juga : LPSK Minta Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Terorisme
Menurut Hasto, hal tersebut perlu dilakukan agar kompensasi atau ganti rugi juga bisa diberikan kepada para korban tindak pidana terorisme yang terjadi di masa lalu.
"Kami harapkan revisi PP ini segera selesai dan disahkan, sehingga pembayaran kompensasi dari LPSK kepada para korban segera bisa dilakukan," ucap Hasto di Kantor Kemenko Polhukam.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.