JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, menekankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan mantan terpidana korupsi diberi jeda waktu lima tahun untuk bisa mengikuti Pilkada adalah tepat.
Menurut Fickar, sapaan karibnya, putusan itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang dalam segi perpolitikan. Mengingat, pelarangan itu hanya berlaku selama lima tahun seusai menjalani pidana hukum.
"Putusan MK yang nemberi waktu 5 tahun untuk bisa aktif kembali adalah jalan kompromi. Di satu sisi tetap menghargai HAM politik seseorang," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Fickar berpandangan, dengan kurun lima tahun merupakan waktu yang ideal untuk seseorang mantan koruptor merenungkan kesalahan yang pernah dibuatnya sebelumnya.
Sehingga, kata Fickar, dalam waktu itu, mantan napi korupsi juga bisa mereflesikan dirinya apakah akan kembali maju dalam perpolitikan atau tidak.