
"Tapi juga membatasinya pada kurun 5 tahun agar dapat berkontemplasi untuk meneruskan maju ke politik atau tidak," ujar Fickar.
Menurut Fickar, jangka waktu itu mampu menurunkan hasrat seseorang yang ingin berpolitik untuk melakukan praktik-praktik korupsi.
Baca Juga : Parpol Diminta Patuhi Putusan MK Soal Napi Korupsi Ikut Pilkada
"Di samping kurun waktu 5 tahun itu diharapkan bisa menurunkan bahkan menghilangkan libido koruptif," tutur Fickar.
(Erha Aprili Ramadhoni)