
"Tapi juga membatasinya pada kurun 5 tahun agar dapat berkontemplasi untuk meneruskan maju ke politik atau tidak," ujar Fickar.
Menurut Fickar, jangka waktu itu mampu menurunkan hasrat seseorang yang ingin berpolitik untuk melakukan praktik-praktik korupsi.
Baca Juga : Parpol Diminta Patuhi Putusan MK Soal Napi Korupsi Ikut Pilkada
"Di samping kurun waktu 5 tahun itu diharapkan bisa menurunkan bahkan menghilangkan libido koruptif," tutur Fickar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.