JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang terpilih dapat menggunakan hati nurani ketika bekerja di lembaga antirasuah.
Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi. Kehadiran posisi tersebut sebelumnya menuai kontroversi dan ditolak oleh elemen aktivis anti-korupsi.
Baca Juga: KPK Dalami Sumber Duit Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri

"Siapapun mereka, katakanlah mungkin punya background hukum yang kuat, teori yang kuat, yang utama itu kan hati nuraninya," kata Saut di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).